Ketua FAGI Iwan Hermawan menyatakan tidak semua pungutan diharamkan karena sesuai regulasi PP No 48 tahun 2008 bahwa biaya pendidikan bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Dan dalam Pergub 165 tahun 2021 yang mengatur BOPD tetap memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang mau dan mampu, untuk memberikan kontribusinya buat kemajuan pendidikan. Sehingga sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang pungutan, ujar Iwan.
Ketua AKSI Asep Tapip yang juga Kepala SMKN 13 Bandung, menyatakan untuk mengejar standar pendidikan maka bantuan yang diterima tidak cukup untuk memenuhi standar yang ideal, sehingga banyak standar yang akhirnya diturunkan, disesuaikan dengan anggaran bantuan yang diterima. Kejadian yang terjadi saat ini di sekolah dalam kondisi bingung karena belum adanya payung hukum yang pasti untuk sumbangan, terangnya.
Perwakilan Polda Jabar dari Subnit Tipidkor Supriatna menyatakan tidak sedikit aduan yang masuk mengenai dugaan pidana korupsi di dunia pendidikan, misal: pungli di PPDB, dana pengelolaan BOS yang saat ini masuk ke rekening sekolah langsung dan masih ada oknum yang mempergunakan BOS tidak untuk semestinya, Bantuan Gubernur (Bangub) untuk pembangunan ruang kelas, dan masih banyak kejadian suap maupun kejadian di PPDB terjadi suap agar calon siswa masuk ke satu sekolah, atau ada juga oknum yang memeras sekolah karena menemukan penyalahgunaan di sekolah.
Baca berita dihalaman selanjutnya…