Supriatna menegaskan selama ada musyawarah untuk mufakat apabila sekolah mempunyai program kerja, dan bukan satu masalah untuk melibatkan orang tua dengan catatan tidak ada unsur paksaan, tegasnya.
Kepala Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana, menyatakan sudah jelas aturannya berkaitan dengan pendanaan pendidikan merupakan kewajiban pemerintah yang jelas nominalna karena telah ditentukan, termasuk aturan pengelolaan sumbangan dari masyarakat dengan sukarela. Dari semua yang ada maka yang perlu adalah adanya perbaikan tata cara, misalnya komite sekolah membuat proposal untuk membantu peningkatan mutu pendidikan atau standar nasional. Kalau dalam peraturan jelas dilarang adanya pungutan dengan jumlah yang ditentukan dan waktu yang ditentukan pula, jadi untuk masyarakat yang berlaku hanya sumbangan. Hal ini dikarenakan APBN dan APBD yang tidak mencukupi maka perlu partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan. Dan apabila ada pelanggaran pun Dan Satriana menyatakan bahwa itu adalah mal-administrasi.
Wakil Ketua Komisi 5 Provinsi Jawa Barat Gus Ahad, terkait anggaran biaya pendidikan Jawa Barat yang dikelola oleh APBD adalah 3,1 Trilyun. Dan tahun depan akan repot lagi dengan adanya P3K yang akan menjadi beban APBD Jawa Barat, sehingga apabila dibebankan maka 45% anggaran hanya untuk belanja pegawai.
Baca berita dihalaman selanjutnya…