Untuk regulasi sudah waktunya untuk revisi mengenai peraturan daerah khususnya dalam pembiayaan pendidikan. Apabila terjadi masalah dalam dunia pendidikan, hak ini menjadi perhatian bagi anggota dewan meskipun akhirnya hanya kesalahan administratif, tetap mencoreng nama baik dunia pendidikan. Khusus untuk PPDB masih banyak masukkan untuk menjadi bahan evaluasi ke depannya, tutur Gus Ahad.
Kadisdik menambahkan apabila hanya diminta surat edaran secara regulasi tidak akan kuat, apabila diminta peraturan gubernur untuk keluar mengenai boleh tidaknya sumbangan dari orang tua maka komite sekolahlah yang memiliki peranan, sekolah jangan ikut-ikutan. Fungsi komite sekolah diantaranya ikut dalam meningkatkan mutu pendidikan sekolah, disinilah komite sekolah membuat proposal yang bersumber dari sumbangan orang tua dengan membuat rapat untuk mufakat tetapi berlaku hanya sumbangan yang tidak memaksa dan tidak mengikat pada hak pendidikan, tegas Kadisdik.
Baca berita dihalaman selanjutnya…