LBP2 Gelar FGD Dana Pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, SLB Tingkat Jawa Barat

Pemerhati Pendidikan Prof. Cecep Darmawan pun menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu, jadi di PPDB ribut terus karena sekolah masih disparitas belum sama semuanya. Dan undang-undang tidak melarang pungutan, yang dilarang itu pungutan liar. Di lingkungan pendidikan makna itu jadi abu-abu. Prof. Cecep melihat saat ini Pergub belum ada ketegasan sehingga menimbulkan tafsir karet atau mukti tafsir. Apabila satu daerah melarang pungutan maka penuhi segala kebutuhan dalam pendidikan. Jadi pada intinya antara sumbangan dan pungutan itu harus sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua PGRI Dede Amar memberikan apresiasi atas FGD yang diadakan oleh LBP2, dan menyatakan sampai kapanpun PPDB akan selalu muncul permasalahan. Dede Amar menegaskan akhlak-lah yang harus dikedepankan untuk menyamakan satu persepsi guna menyelesaikan satu permasalahan.

Bacaan Lainnya

 

(Mang Sambas)

Pos terkait