BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Kasus Husein, seorang guru asal Kabupaten Pangandaran disebutkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2), Asep B Kurnia atau Aa Maung harus disikapi secara adil oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut Aa Maung, Ridwan Kamil telah bertindak seolah-olah hanya oknum pejabat Pemkab Pangandaran yang bersalah dalam kasus Husein.
Apalagi, kasus Pria bernama lengkap Husein Ali Rafsanjani ini ditangani oleh Ridwan Kamil hanya lantaran viral di media sosial.
”Ridwan Kamil harusnya tidak langsung membuat keputusan seolah-olah hanya pejabat Pemkab Pangandaran yang bersalah dalam kasus Husein ini, karena asumsi masyarakat sekarang seperti itu. Sedangkan kesalahan Husein secara administrasi, secara tanggung jawab sebagai pegawai ASN tidak diselidiki,” ungkap Aa Maung, Sabtu 13 Mei 2023.
Seperti diketahui, nama Husein menjadi terkenal usai mengaku diintimidasi oleh pejabat Pemkab Pangandaran usai mempertanyakan adanya dugaan pungli saat pelaksanaan pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021 lalu.
Viralnya kasus Husein ini membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turun tangan dan meminta supaya kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran, Dani Hamdani dinonaktifkan dan memerintahkan Inspektorat melakukan penyelidikan, curhatan Husein di medsos seolah ditelan mentah-mentah oleh Ridwan Kamil.
Ditambahkan Aa Maung, kasus dugaan pungli yang dialami Husein ini terjadi pada 2021 lalu.
”Tapi kenapa Husein baru curhat hingga viral di medsos sekarang? jadi bisa dicurigai apa ada motif lain?” tanya Aa Maung.
Dari informasi yang diperolehnya, Husein ini telah berstatus sebagai ASN dengan jabatan sebagai guru di lingkungan Pemkab Pangandaran.
Usai mengalami kejadian yang diklaim sebagai intimidasi, Aa Maung menyebut Husein langsung tidak melaksanakan kewajibannya sebagai ASN dan pergi ke Bandung.
”Selama kurang lebih setahun berdasarkan info, Husein tidak mengajar dan melaksanakan tugasnya sebagai ASN. Kenapa hal ini tidak diselidiki dahulu kebenarannya oleh tim Ridwan Kamil,” ucap Aa Maung.
Bukankah, kata dia, dalam Undang-undang kepegawaian atau ASN disebutkan bahwa setiap pegawai yang mangkir tugas harusnya ada sanksi juga, apalagi semisal saat dia tidak melaksanakan tugas tetapi Husein ini masih menerima gaji dari Pemerintah.
Tak hanya itu, Aa Maung pun menyebutkan bahwa secara aturan harusnya sudah pasti ada teguran hingga surat peringatan terlebih dahulu yang diterima pegawai negeri atau ASN yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, kalau itu sudah dilakukan oleh Pemkab Pangandaran apakah itu diindahkan atau tidak oleh yang bersangkutan.
”Husein ini malah mengaku diintimidasi, lalu tidak bekerja, lalu Husein mengundurkan diri menurut berita yang saya baca . Ini logika aturan kepegawaiannya bagaimana?” tanya Aa Maung kembali.
Harusnya, kata dia, Ridwan Kamil sebagai pembina ASN menelusuri juga aturan normatif yang dilanggar Husein.
Dengan demikian, kata dia, penindakan atas kasus Husein ini bisa lebih adil. jangan sampai karena dianggap viral atau yang viral itu yang benar, sehingga dengan gampang Gubernur untuk berinisiatif Husein akan dipindahkan.
Hal ini justru akan menjadi contoh yang tidak baik kedepannya, jadi asal viral tanpa mempertimbangkan, mendengar, melihat data, bukti, dari semua unsur akan menjadi paradigma dan contoh yang tidak baik.
”Jangan hanya gara-gara viral, Ridwan Kamil langsung mengambil momentum kasus Husein ini untuk meningkatkan popularitas,” cetus Aa Maung.
Dan sebagai pemerhati dunia pendidikan, Aa Maung meminta supaya kasus dugaan pungli yang terjadi dalam kasus Husein ini harus diusut tuntas.
”Jadi kasus dugaan punglinya diusut, kasus pelanggaran kepegawaian Husein juga dituntaskan,” karena apa? Husein pun apabila sudah mangkir kerja tetapi masih menikmati gaji dari pemerintah bisa dikategorikan korupsi, tegas Aa Maung.
(Mang Sambas)