“Dalam hal ini, kami berharap ada penegakan hukum yang adil untuk memenuhi rasa keadilan. Arteria Dahlan yang kami duga berdasarkan laporan kami… melanggar pidana Pasal 156 KUHP,” tuturnya.
Seperti diketahui, ucapan Arteria Dahlan terkait pencopotan kajati berbahasa Sunda berbuntut panjang. Dia dilaporkan ke Polda Jabar atas ujaran kebencian.
“Kami hari ini melaporkan Saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI, yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda,” ucap Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja di Mapolda Jabar.
Baca Juga :
Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Gelar Unras di Senayan, Tuntut Arteria Dahlan Dipecat
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Arteria Dahlan tersebut telah menyinggung masyarakat Sunda. Bukan hanya masyarakat Sunda, suka lain juga turut menyebut pernyataan itu menyakitkan.
“Ini yang menyakitkan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung. Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama,” tuturnya.