SAMBASNEWS.id – Maklumat Pelayanan berupa pernyataan sikap seluruh komponen Disdik Kabupaten Bandung Barat yang langsung ditandatangani Kadisdik KBB Asep Dendih, S.Pd., M.M., dibuat sebagai bagian dari usaha memberikan pelayanan standar dalam bidang pendidikan bagi masyarakat sehingga tercipta kepuasaan serta konsekuensi sebagai akibat dari tidak dilaksanakannya maklumat tersebut.
Kadisdik KBB Asep Dendih, S.Pd., M.M., menyampaikan melalui Sekdisdik KBB Dr. H. Rustiyana, S.T., M.T., M.Pd., M.A.P., Sabtu (18/05/2024), bahwa maklumat ini dibuat sebagai usaha dalam meningkatkan kualitas layanan Disdik KBB. Berbagai upaya penyederhanaan prosedur, pemangkasan waktu pelayanan dan peningkatan efisiensi biaya pelayanan terus menerus disempurnakan, ungkap H. Rustiyana.
Tuntutan perbaikan diberikan dalam upaya mengingatkan penyelenggara agar memperhatikan standar pelayanan. Manakala ditemukan potensi kepatuhan rendah terhadap ketentuan mengenai standar pelayanan, maka perlu diberikan pengaruh agar para penyelenggara kembali kedalam koridor yang seharusnya, jadi standar pelayanan ini merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan.
Tingkat kepuasan pengguna layanan adalah hal dasar yang dijadikan masukan untuk terus membenahi penyelenggaran pelayanan publik agar lebih apik. Hal ini seiring dengan perkembangan kebutuhan pengguna layanan, kemajuan pengetahuan informasi dan komunikasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak-haknya. Oleh karena itu pengetahuan mengenai standar pelayanan menjadi penting dan harus diketahui serta difahami oleh seluruh komponen yang ada khusus di Disdik KBB, tutur H. Rustiyana.
Pelayanan publik, sebagaimana tertuang dalam UU 25/2009, dimaknai sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Ini berarti, negara berkewajiban dan bertanggungjawab atas pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakatnya demi memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945.
Maklumat ini akan berguna baik bagi pengguna pelayanan sebagai bentuk perjanjian sosial antara penyelenggara dan pengguna pelayanan. Adapun manfaat maklumat ini di antaranya :
– Dapat meningkatkan responsivitas penyelenggara pelayanan terhadap pengguna pelayanan;
– Meningkatkan kepuasan pengguna pelayanan;
– Meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan secara menyeluruh.
Dengan maklumat yang dibuat oleh Disdik KBB, semoga bisa meningkatkan kinerja yang berdasar pada obyektif, transparan dan akuntabel sehingga masyarakat bisa merasakan kepuasaan atas layanan yang diberikan oleh Disdik KBB, pungkas H. Rustiyana.
(Dadan Sambas)