Kata Rasdian, pemberian denda dengan nominal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 103 tahun 2021.
“Iya, itu sesuai Perwal 103. Saya pinginnya Rp 50 juta. (Tetapi) kan regulasi. Siapa tahu ini kan lagi digodok Perda covid-19 nih, nanti bisa dimasukkan tipiring sampai kurungan,” tutur Rasdian di Mal Festival Citylink, Jalan Peta, Jum’at (4/2).
Rasdian menuturkan, sanksi yang diberikan saat ini tergolong pelanggaran tahap pertama.
Dia memastikan Pemkot Bandung akan memberikan sanksi lebih tegas, apabila pelanggaran prokes terulang.
“Kalau melanggar lagi dinaikkan lagi, bisa pencabulan izin sementara,” katanya.
Tonton Juga :
Keramaian Barongsai Festival Citylink Berujung Pembubaran
Sementara itu, pengelola Mal Festival Citylink buka suara terkait barongsai mengakibatkan terjadinya kerumunan massa. Kerumunan tersebut terjadi di luar perkiraan.
Marcomm Manager Festival Citylink Deni Setiawan menuturkan event atraksi barongsai merupakan acara tahunan yang digelar di mal tersebut.