Malkoordinasi dan Komunikasi Ditengah Kondisi Covid 19

Masalah lain timbul ketika berbicara tata Kelola pemerintahan dimana ada 3 aturan yang berbeda yang mengatur kejadian ini yaitu UU no. 4/1984 tentang wabah UU no. 24/2007 tentang penanggulangan bencana, dan UU no. 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Kegiatan ini menuntut keterlibatan banyak Lembaga dari Kemenkes BNPB, Kemendagri, Kemenlu, Kemenhub dan lain-lain, serta jangan lupakan pemerintah daerah seperti gubernur bupati dan walikota.

Selain menghadapi wabah ternyata kita juga ada kendala yang sangat luar biasa yaitu mengenai Big Data terutama berkaitan dengan sector public, hal ini terjadi karena mind set kita akan kebutuhan data masih kurang, kecukupan informasi pun masih minim kurangnya ahli dalam bidang yang sedang terjadi dan yang paling menonjol kaitan solusi dibidang teknologi, tentunya hal ini memberi dampak pada adanya resistensi politik, dan semrawutnya masalah hukum dimana sulit sekali membedakan hak dan kewajiban,

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

Usaha pemerintah Indonesia untuk menekan dan mengurangi pandemi ini adalah dengan memeberikan vaksin bahkan dengan program yang begitu gencar tujuannya adalah untuk mengurangi tersebarnya virus corona. Dari mulai vaksin 1 dan ke 2 bahkan dengan vaksin yang ketiga booster vaksin. Banyak orang mengharapkan sekali berakhirnya pandemi ini dengan segera diperolehnya Vaksin Covid19. Apakah vaksin Covid1 9 itu satu satunya cara penanggulangan Covid19 ? Belum tentu.

Pos terkait