SUKABUMI, SAMBASNEWS.ID – Mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (4/11/2021).
DH diduga telah menyalahgunakan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi, Jawa Barat seperti dilansir tribunews.com
Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa, mengatakan, tim jaksa penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tipikor dana kunjungan industri tersebut, ditemukan bukti-bukti yang kuat, hingga akhirnya DH ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan terduga, terbuki kuat bersalah penyalahgunaan dana, sehingga DH ditetapkan tersangka,” tutur Arif.
Arif menambahkan, tim jaksa penyidik berhasil mengungkap fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan.
“Di mana tujuan awal peruntukkannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp 545 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Kunjungan industri siswa itu pun tidak pernah terealisasi,” ucapnya.
(Red)