JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Selepas harga minyak goreng mengalami kenaikan karena stok di pasaran mengalami ketidakstabilan selama berbulan-bulan, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022), tersangka pertama adalah Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, ada juga tiga tersangka lain yang merupakan petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.
Ditetapkan sebagai tersangka, lalu bagaimana dengan harta kekayaan tersangka kasus minyak goreng ini?
Indrasari Wisnu Wardhana disebutkan melaporkan harta kekayaannya terakhir kali adalah pada tahun 2020. Hal ini seperti dilansir pada laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 4,4 miliar, tepatnya Rp 4.487.912.637.
Harta paling banyak berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 3,35 miliar. Tanah dan bangunan milik tersangka kasus minyak goreng ini ada di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Bogor.
Selain itu, kekayaannya juga berupa kas dan setara kas sebanyak Rp 872 juta (tepatnya Rp 872.960.609).
Selain rumah, tanah dan bangunan juga kas, Indrasari juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda Scoopy 2016 senilai Rp 10,5 juta dan mobil Honda Civic 2017 senilai Rp 435 juta.
Sedangkan harga bergerak Indrasari Wisnu Wardhana tercatat sekitar Rp 68,2 juta dan utang sejumlah Rp 248 juta (Rp 248.747.972).