Retno menambahkan, “saya ingin menyampaikan bahwa apa yang saya mohonkan dalam surat tersebut sama sekali bukan meminta untuk pembatalan hasil seleksi, meski saya menduga ada kejanggalan. Namun, saya melakukan hal ini adalah untuk mendorong perbaikan sistem rekrutmen yang ada sekarang ini untuk ditata ulang dan harus ada revisi Perpres No. 61 Tahun 2016 sehingga kedepannya sistem seleksi menjadi lebih baik lagi, demi kepentingan perlindungan anak Indonesia dan memperkuat kerja-kerja KPAI melalui anggota-anggotanya yang berkualitas dan berintegritas tinggi. Selanjutnya publiklah yang akan menilainya selama 5 (lima) tahun kedepan”.
Retno mendapat dukungan dan pendampingan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dimana saat ini Retno menjabat sebagai Dewan Pakar FSGI. Pedoman pertimbangan penentuan lulus peserta calon anggota KPAI menurut FSGI harus mengacu kepada indikator yang terukur dari : ilmu, pengalaman, sehat jasmani dan rohani yang dapat dinyatakan skor atau angka. Semua unsur penilaian dapat dinyatakan dengan angka sehingga tidak ada unsur yang terlewatkan.
“Misal mengukur kompetensi keilmuan tidak cukup ujian tulis dan wawancara tapi psikotest dapat kecerdasan peserta dan kepribadian yang pantas dan tidak pantas menurut psikolog. Demikian juga dari unsur sehat jasmani dan rohani bisa dinyatakan dengan angka. Jadi skor perolehan peserta adalah total yang merupakan gabungan seluruh unsur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dituntut Retno dibuka oleh Pansel”, ujar Guntur Ismail, Ketua Dewan Etik FSGI, sekaligus Ketua Tim Advokasi dan Hukum untuk kasus yang dialami Retno Listyarti.