Kejanggalan
1. Surat Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tahap Akhir Tidak Memenuhi Indikator Surat Resmi
Pengumuman lulus peserta calon anggota KPAI 2022-2027 sebanyak 18 orang dari seleksi lanjutan dimana jumlah peserta sebanyak 36 orang diduga kuat dilakukan terburu – buru oleh lembaga resmi negara yang bernama Panitia Seleksi KPAI berkop KPAI, karena belum sempat dituliskan nomor surat, tempat, dan tanggal sehingga menyulitkan pengecekan pencarian jejak bukti surat keluar dari KPAI melalui buku ekspedisi, apabila surat diperlukan di waktu yang akan datang, hal ini patut diduga sebagai kelalaian administrasi. Surat terlampir.
2. Surat Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tahap Akhir Tidak Mencantumkan Keterwakilan Unsur Sebagaimana Diamanatkan oleh Perpres No. 61/2016.
Surat pengumuman lulus seleksi calon anggota KPAI sebanyak 18 orang tersebut juga tidak mencantumkan keterpilihan yang sesuai dengan unsur atau bidang yang dilamar pelamar didata awal pendaftaran yang mewajibkan melampirkan rekomendasi dari pimpinan lembaga organik asal peserta. Hal rekomendasi dan kebutuhan pengisian lowongan pada unsur adalah mengikuti perintah atau amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2016 pasal 6 yang berbunyi : ” Anggota KPAI terdiri atas unsur : pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dunia usaha, kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak “.
Pengumuman lulus seleksi calon anggota KPAI oleh lembaga negara berkop KPAI yang tidak menuliskan nomor, tempat, tanggal surat dan tidak memenuhi harapan kebutuhan informasi publik yang mendambakan Panitia Seleksi menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi amanat pasal 6 Perpres Nomor : 6 Tahun 2016 dengan cara memperbaiki pemberian pengumuman yang benar sesuai data administrasi rekapan awal asal-usul calon.
3. Bagi calon anggota KPAI yang 36 besar yang tidak lolos tahap akhir tidak mendapatkan surat pengumuman penetapan hasil seleksi tahap akhir, jadi hanya mengetahui pengumuman penetapan hasil seleksi tahap akhir melalui postingan di media social KPAI.
Perbuatan Panitia Seleksi Calon Anggota KPAI yang terburu-buru sehingga belum sempat menuliskan nomor surat keluar,tempat di mana ,dan tanggal berapa surat pengumuman lulus 18 orang dibuat. Juga tidak menampilkan tulisan bukti lulus peserta yang sesuai atau berbeda dari unsur atau bidang yang dimohonkan sejak awal melamar mendaftar sebagai peserta maka dengan alasan untuk kepentingan hukum menjunjung tinggi melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 2016 pasal 6 dan pasal 16 yang mengatur standar seleksi calon untuk memenuhi kebutuhan unsur dan proses penjaringan peserta dilakukan secara transparan, profesional, akuntabel, dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan untuk perbaikan sistem seleksi calon anggota KPAI yang akan datang maka Retno Listyarti mengajukan permohonan membuka informasi kepada Pansel tentang dasar pengambilan keputusan penetapan lulus peserta sebanyak 18 dari 36 orang calon anggota KPAI 2022-2027