Merasa Tertipu Membeli Rumah, Seorang Ibu Laporkan Direksi PT MANTAP Ke Kepolisian

Kab. Bandung, Sambasnews.id – Merasa tertipu atas pembelian 1 (satu) unit rumah, Ny. Fauziah Andra Aulin (45th) seorang ibu rumah tangga melaporkan Direksi PT Manggahank Tanah Persata (PT MANTAP) selaku Developer Perumahan Bukit Indah Residence yaitu Sdr. S A melalui SPKT Polresta Bandung, Jl. Bhayangkara, No. 1 Soreang, Rabu (22/12/2021).

Hal tersebut diketahui dalam surat tanda Penerimaan laporan/pengaduan dengan No. LP/B/546/XII/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR.

Bacaan Lainnya

Berawal dari transaksi jual beli 1 (satu) unit rumah yang berada di Perumahan Bukit Indah Residence Tipe 45/72m2 kepada pelapor pada tgl 10 September 2020. Selanjutnya, setelah harga disepakati kemudian pelapor membayar dengan cara lunas bertahap atas pembelian 1 unit rumah tersebut dengan total harga Rp. 180.000.000,- namun sampai saat ini rumah yang dijanjikan terlapor tidak ada.

Dalam peristiwa perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di kantor Pemasaran Bukit Indah Residence, Jl. Laswi Kec. Baleendah, Kab. Bandung tersebut jika benar maka akan di jerat dengan undang-undang pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Pos terkait