Merasa Tertipu Membeli Rumah, Seorang Ibu Laporkan Direksi PT MANTAP Ke Kepolisian

Dalam membuat laporan tersebut pelapor didampingi oleh penasehat hukum dari Tim kantor Advokat Alman Adi & Associates Law Firm yaitu Advokat Fajar Maulana Yusuf, S.H., M.H, Assyifa Sekaringati, S.H., dan Boy Anggara, S.H.

Saat diminta keterangan oleh awak media, Assyifa menjelaskan bahwa klien nya telah membeli secara cash bertahap dengan 4 (empat) kali pembayaran dengan jumlah sebesar Rp. 180.000.000,-. Bahwa penasehat hukum sudah melakukan upaya mediasi dengan cara mengundang serta telah pula mengirimkan Surat Somasi kepada Direksi PT Manggahank Tanah Persata (PT MANTAP), namun tidak ada penyelesaian ke arah realisasi pengembalian uang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi Tim penasehat hukum ke pihak Kelurahan Manggahang yang berwenang di daerah tersebut. Developer PT MANTAP diduga belum menyelesaikan status kepemilikan tanah ke pemilik tanah semula, dan diduga tidak ada kelengkapan perizinan dari dinas-dinas terkait di wilayah Kabupaten Bandung.

Ditempat yang sama advokat Fajar pun menambahkan keterangan pada awak media, “Hingga Laporan Polisi dibuat, bentuk fisik perumahan yang telah dipesan oleh pelapor masih berupa lahan kosong, sama sekali belum ada bangunan yang berdiri di atas tanah kavling tersebut,” katanya.

Pos terkait