Meredesain Pendidikan Masa Depan

Pasalnya, pembentukan RUU ini menimbulkan berbagai problematik dan polemik yang cukup panjang. Diskursus terkait dengan naskah akademik dan materi muatan RUU Sisdiknas dinilai tidak memiliki filosofi yang jelas. Secara fundamental, RUU Sisdiknas masih memiliki sejumlah kelemahan, baik secara materiil maupun formil. Pembentukan RUU Sisdiknas sejak awal kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation), terkesan terburu-buru, dan kurang transparan.

Pembentukan RUU Sisdiknas pun belum menjawab persoalan mendasar pendidikan selama ini. Alih-alih melakukan simplifikasi regulasi, justru RUU Sisdiknas justru dinilai ambigu dan tidak mampu melakukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pendidikan. Model mini omnibus law atau unifikasi RUU Sisdiknas ini masih terbatas pada tiga undang-undang, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi. Kurangnya kemampuan tim penyusun untuk menggabungkan ketiga UU terdampak juga menjadi persoalan fundamental dalam pembentukan RUU Sisdiknas.

Bacaan Lainnya

Banyak pasal atau ketentuan esensial yang seharusnya masuk dan diperkuat dalam draf RUU Sisdiknas, justru dihilangkan dan diubah tanpa argumentasi yang memadai. Konsekuensi logisnya, muncul persoalan terkait dengan jaminan pemenuhan hak-hak, kewajiban, dan akses pendidikan bagi seluruh warga negara baik guru, peserta didik, dosen, mahasiswa, maupun masyarakat secara luas yang tidak diakomodasi dalam RUU Sisdiknas yang lalu. Di samping itu, pembentukan RUU Sisdiknas juga tidak menyelesaikan persoalan ketimpangan atau disparitas kualitas pendidikan antardaerah di Indonesia. RUU Sisdiknas dalam beberapa hal telah mencederai domain desentralisasi pendidikan.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait