Misteri Perizinan Pembangunan Tower Di Lingkungan RT 05 RW 05 Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon, Kasie Trantib Kecamatan Langsung Sidak

Bandung, Sambasnews.id – Dengan meningkatnya kebutuhan komunikasi di saat modern saat ini, tentunya membuat para provider yang bergerak dalam dunia komunikasi berlomba-lomba untuk memberikan pelayanannya, diantaranya dengan memasang tower-tower agar signal bagi pengguna provider dapat dilayani secara optimal.

Untuk memasang satu tower di satu daerah tentunya harus melalui beberapa persyaratan diantaranya izin warga dan diketahui oleh muspika setempat baik RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

Tetapi hal ironis terjadi di lingkungan RT 05 RW 05 Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon.

Seperti yang disampaikan Ketua RT 05 Dadi bahwa awalnya pihak provider datang untuk meminta izin pemasangan tower yang berlokasi di wilayahnya, dan saat itupun Dadi mengantar pihak provider ke salah satu rumah warga, akan tetapi warga yang didatanginya menyatakan tidak mengizinkan apabila di dekat rumahnya akan dipasang tower. Setelah sampel pendapat warga didapatkan maka pihak provider menyatakan bahwa apabila ada satu warga yang menolak maka pihak provider tidak bisa meneruskan rencananya, tutur Dadi.

Setelah dua minggu kemudian pihak provider didampingi Ketua RT 06 Fany mendatangi Ketua RW 05 untuk meminta tanda tangannya serta cap kewilayahan dan menyatakan bahwa warga telah menyetujui. Tanpa melihat isi berkas yang disodorkan Ketua RW 05 langsung menandatangani berkas, tentunya hal ini dianggap satu *kelalaian* yang telah dilakukan oleh seorang Ketua RW.

Dan dari keterangan Kasie Trantib Kecamatan Bandung Kulon bahwa atas perintah Camat Bandung Kulon memerintahkan Kasie Trantib untuk cek dan ricek ke lapangan terkait perijinan dari warga yang dilokasinya akan dibangun tower tersebut, Jum’at (10/12/2021). Pihaknya telah langsung melaksanakan sidak ke lapangan untuk mengecek kembali persyaratan dan kelengkapan administrasi dari izin pemasangan tower. Tjakra menyatakan syarat utama izin diantaranya : adanya izin warga dan ditandatangani oleh Ketua RT setempat, IMB yang menyatakan bahwa bangunan tersebut dibangun untuk pembangunan tower serta kekuatan material bangunan yang akan dipakai untuk pemasangan tower.

Berdasarkan sidak di lapangan maka Kasie Trantib Kecamatan Bandung Kulon akan memanggil Ketua RT 05 mengenai benar tidaknya warga memberi izin, serta akan melaporkan kejadian ini kepala Lurah Cijerah guna menentukan langkah selanjutnya, dan semuanya demi kondusifitas di lingkungan RW 05 khususnya dan Kelurahan Cijerah pada umumnya, pungkas Tjakra.

(Red)

Pos terkait