MUI Kritisi Aturan Kemendag Terkait Impor Miras

SAMBASNEWS.ID – MUI mengkritisi aturan Kemendag soal impor, salah satunya aturan impor minuman keras. MUI menilai aturan ini bisa merusak anak bangsa.
Menurut Ketua MUI Cholil Nafis dalam keterangannya, Minggu (7/11), Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor salah satunya minuman keras. Foto: Dok. Istimewa
“Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara,” beber Cholil Nafis.
MUI Kritisi Aturan Kemendag soal Impor Miras: Merusak Anak Bangsa (1)Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor salah satunya minuman keras. Foto: Dok. Istimewa
“Tak hanya soal pendapat negara, kerugian bangsa juga terletak pada melonggarnya peredaran minol (minuman beralkohol) dan menganggapnya hal yang biasa karena wisatawan asing atau kita yang keluar negeri akan membawa minol lebih banyak,” ujarnya.
Cholil Nafis berharap, Kemendag tak hanya memikirkan kepentingan wisatawan asing, tetapi juga anak bangsa.
MUI Kritisi Aturan Kemendag soal Impor Miras: Merusak Anak Bangsa (2)

Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor salah satunya minuman keras. Foto: Dok. Istimewa
“Kami berharap Permendag ini direvisi demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Berharap pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan,” tutup dia.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kemendag.
(Red/Kumparan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *