Garut, Sambasnews.id – Munir Alamsyah (53) eks guru honorer SMPN 1 Cikelet yang nekat membakar sekolah tersebut dibebaskan polisi, Jumat (28/1/2022).
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
“Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya,” tutur Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut.
Setelah kesepakatan tersebut pihaknya menerima surat pernyataan dari Disdik, kepala sekolah SMPN 1 Cikelet, dan pihak keluarga pelaku.
Menurutnya hal tersebut juga didasari dari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Juga :
Kejadian Pembakaran SMPN 1 Cikelet, Sebuah Gambaran Yang Penuh Hikmah
“Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice,” ujarnya.
Wirdhanto menjelaskan pembebasan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku bukan residivis dan langkah-langkah restorative justice tersebut tidak akan menimbulkan dampak ke depannya.
“Baik terkait masalah persatuan dan kesatuan bangsa atau pun berdampak konflik sosial yang ada di lokasi tersebut.”
“Kami juga akan memberikan bantuan yang sifatnya meringankan pelaku,” ucap lulusan terbaik Akpol tahun 2003 itu.
Munir Alamsyah diketahui nekat membakar sekolah lantaran kebutuhan ekonomi. Munir menuntut tunggakan gaji dari pihak sekolah yang selama dua tahun tidak ia terima.
(Red/tribunnews.com)