Bandung, Sambasnews.id – Sepekan lalu tanggal 25 November 2021 semua Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kepala Daerah dan pejabat lainnya mengucapkan selamat hari guru nasional dan HUT PGRI ke-76 Tahun. Perayaan yang begitu meriah telah menghadirkan artis ternama di indonesia menutupi berbagai permasalahan-permasalahan guru saat ini.
Slogan guru adalah profesi yang mulia dan terhormat diucapkan para pejabat, namun nampaknya kalimat tersebut masih sebatas slogan, nyatanya pemerintah belum hadir memperlakukan untuk memuliakan guru di Indonesia sebagaimana mestinya.
Apakah semua guru di indonesia sudah merdeka secara lahir dan batin? Berbagai permasalahan guru seperti ketidakjelasan status guru honorer, jaminan kesejahteraan guru honorer, perlindungan hukum, jaminan kepastian jenjang karir, kualitas dan kompetensi, kewenangan rekrutmen ASN Guru, serta Disparitas kesejahteraan antara guru honorer dan ASN.
Saat ini Indonesia sedang Darurat kekosongan 1 Juta Guru PNS, kurang lebih 70 ribu Guru PNS setiap tahunnya yang pensiun. Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut hanya berfokus pada sistem seleksi PPPK Guru tahun 2021 dengan 3 Tahap kesempatan seleksi kompetensi.
Janji pemerintah memberikan kuota 1 juta PPPK Guru juga tidak tercapai, tahun 2021 hanya dapat menetapkan 506rb formasi PPPK Guru. Ada apa yang sebenarnya terjadi? Yang kami lihat hanya saling lempar-lempar kewenangan antara kementerian dengan kementerian/badan yang berwenang dan antara kementerian dengan pemerintah daerah.
Dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2015 pasal 24 bahwa Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Nampaknya kewajiban pemerintah dalam pasal tersebut belum dapat diimplementasikan atau dipenuhi. Sampai akhir tahun 2021 keberlangsungan pendidikan tersebut dijalankan oleh Guru bukan ASN (Honorer) yang jumlahnya secara signifikan ada 742.459 Guru dengan berbagai keterbatasan masalah yang ada.
Sebanyak 173.730 peserta calon PPPK Guru yang telah lulus seleksi kompetensi tahap 1 masih belum jelas kelanjutannya, semenjak pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 pada tanggal 29 oktober 2021 sampai dengan awal desember 2021 masih belum ada kejelasan kelanjutan pemberkasan untuk pengajuan NI PPPK Guru.
Nasib para guru honorer yang telah lulus menggantung tidak jelas, kami mencoba mencari informasi ke pihak-pihak terkait tetapi masuh belum ada kepastiannya. Masih banyak dan hampir semua pemerintah daerah belum berani memberikan informasi kapan pemberkasan calon PPPK?
Berbanding terbalik dengan PPPK non Guru sudah jelas rentang waktunya dimulai pemberkasan untuk pengajuan NI PPPK. Hal ini sudah terjadi diskriminasi antara PPPK Guru dengan PPPK non Guru, apakah ini bentuk memuliakan suatu profesi guru?
1 bulan lagi menjelang tahun baru 2022, status kami masih belum jelas kelanjutannya, sementara beberapa pemda sudah tidak mengalokasikan honorarium bulanan bagi guru honorer yang sudah lulus PPPK tahap 1 di tahun 2022.
Pemerintah pusat mengklaim bahwa gaji dan tunjangan untuk 1 juta kuota PPPK Guru sudah dianggarkan melalui dana APBN yang ditransfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum sebesar 19,4 trilun. Namun mengapa ada beberapa daerah yang keberatan terkait penggajian dan tunjangan Guru PPPK? Sehingga formasi pun tidak sesuai dengan kebutuhan semestinya serta ada sejumlah daerah sama sekali tidak membuka formasi PPPK tahun 2021, akibatnya guru honorer di instansi tersebut belum mengikuti seleksi PPPK guru.
Ada apa dengan anggaran 19,4 Triluan? Apakah besar anggaran yg ditransferkannya tidak sama atau kurangdari dengan jumlah tersebut, atau jangan-jangan anggaran tersebut masih belum dapat memenuhi kebutuhan untuk 1 juta PPPK Guru.
Sebaiknya pemerintah terbuka apa yang sebenarnya terjadi, jangan sampai nasib guru digantungkan seperti ini. Perjalanannya hampir mirip dengan PPPK 2019 yang cukup lama menunggu kapastian NI PPPK dan penugasannya sbagai ASN PPPK.
Sebanyak 173rb calon PPPK Guru yang lulus tahap pertama tersebut baru sekitar 17% dari 1 juta kuota PPPK Guru. Capaian yang masih tertinggal jauh dari target atau kebutuhan yang ditetapkan. Akhirnya penyelesaian pemenuhan 1 juta Kuota PPPK Guru pun dijanjikan kembali pada tahun 2022.
Janji-janji baru pun telah disampaikan pada perayaan Hari Guru Nasional, yang kami butuhkan segera implementasikan janji tersebut. Jangan sampai selalu menjanjikan pada tahun berikutnya untuk menyelesaikan penataan dan pemerataan guru, jika terus menurus dialihkan pada tahun berikutnya, hal ini akan mengakibatkan terus-menerus menumpuk kekosongan tersebut, ditambah akan ada 77rb Guru PNS yang pensiun pada tahun 2022. Jika permasalahan ini tidak menjadi prioritas program pemerintah baik dari segi anggaran, kepastian jumlah formasi sesuai kebutuhan, dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah, maka akan memerlukan waktu yang cukup lama dalam menyelesaikan darurat kekosongan 1 juta Guru ASN.
Solusi yang kami harapkan pertama segera lanjutkan proses pemberkasan pengajuan NI PPPK Guru yang sudah lulus tahap 1 dan berikan SK PPPK tersebut Terhitung Mulai tanggal 1 Januari 2022 sebagai PPPK Guru. Secara bertahap hal ini dapat memberikan kepastian terkait status kepegawaian dan kesejahteraan yang lebih baik serta guru honorer dapat segera bertugas sebagai ASN PPPK.
Kedua, pelaksanaan selkom PPPK Guru tahap 2 yang diselenggarakan mulai tanggal 6 Desember agar tidak selalu mengalami perubahan waktu pelaksanaan dan waktu pengumuman hasil seleksi tahap 2, serta adanya kepastian juga untuk waktu pemberkasan pengajuan NI PPPK yang lulus tahap 2.
Ketiga, pelaksanaan selkom PPPK Guru tahap 3 rencananya dilaksanakan tahun 2022 agar diberikan kepastian juga pelaksanaannya.
Keempat, bagi peserta seleksi PPPK yang sudah melewati ambang batas agar dapat langsung mengisi formasi dari kekurangan formasi tahun 2021 ketika ada penambahan formasi pppk tahun 2022. Pemerintah pusat segara mendesak pemda untuk mengajukan formasi PPPK guru tahun 2022 serta koordinasi secara rutin antara pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya terkait pengusulan formasi dan kejelasan anggaran gaji dan tunjangan PPPK Guru, agar tidak ada lagi saling lempar kewenangan dan tanggungjawab dalam rekrutmen ASN Guru.
“Mari semua pihak bergerak, bangkit guruku bergerak dengan hati, pulihkan pendidikan. Bangkit juga pemerintahku, bergerak sepenuh hati untuk memuliakan harkat dan martabat profesi guru, pulihkan penataan, pemerataan dan kesejahteraan guru”.
Penulis : Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat, Gr, M.Pd
(Red)