Iwan Hermawan Ketua FAGI mengatakan ada standar ganda dari kebijakan tersebut padahal seperti kita ketahui bahwa para pedagang kantin yang berada di lingkungan sekolah sudah hampir 2 tahun tidak membuka usahanya dan kita tidak pernah tahu bagaimana kesulitan ekonomi para pedagang itu.
Saya mengharapkan agar Dinas Pendidikan Kota Bandung dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk menghadirkan kebijakan yang lebih fleksibel dalam hal ini.
Semoga para pedagang di kantin sekolah bisa tetap membuka usahanya dengan catatan regulasi dan aturan dibuat sedemikian rupa oleh pihak sekolah dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah prokes sesuai standar satgas covid 19.
Karena selama ini pun pusat-pusat transaksi ekonomi baik Mall atau pasar kenyataan tetap buka tentunya dengan standar Prokes juga.
(Rapi)