Oknum Kades Di Wilayah Bogor Yang Terlibat Dalam Pungutan Bantuan Sosial BNPT dan Membagikan Bantuan Di Kantor Desa Kasusnya Akan Dilimpahkan Ke APH Ditkrimsus

Dan hasil yang didapatkan, yaitu :
– Bahwa di Desa Sukaharja terdapat pembagian Bansos BPNT sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang.
– Bahwa di Desa Sukaharja terdapat 1 (satu) E-Warong yaitu E-Warong Ahmad.
– Bahwa di Desa Sukaharja terdapat sebanyak 315 KPM untuk BPNT Reguler dan 843 KPM untuk BPNT Perluasan.
– Bahwa benar penyaluran Bansos BPNT dilakukan di Kantor Desa atas arahan dari Kepala Desa dan telah dibuatkan surat kepada E-Warong.
– Bahwa mesin EDC Mandiri milik E-Warong Ahmad dibawa ke tempat penyaluran di kantor Desa Sukaharja.
– Bahwa benar pada saat penyaluran Bansos BPN perluasan, Kepala Desa langsung mengambil beras milik para KPM yang bantuannya dirapel selama 7 bulan dari April – Oktober 2021 sebanyak 1 karung @10kg / KPM dengan alasan untuk dibagikan kepada warga yang belum menerima bantuan, dan meminta uang kepada KPM Rp.10.000/KPM untuk biaya operasional pengantaran.
– Bahwa kendaraan yang digunakan adalah kendaraan operasional milik Desa.
– Bahwa benar dengan adanya pembagian bansos BPNT yang di lakukan di Kantor Desa, pihak E-Warong Ahmad telah di non aktif kan oleh Bank Mandiri dengan alasan bahwa mesin EDC telah berpindah tempat ke Kantor Desa.
– Bahwa benar Kepala Desa meminta meminta uang kepada E-Warong Rp.1.000 / KPM dari keuntungan bansos BPNT Reguler setiap bulan nya sebesar Rp. 150.000 – 350.000 setiap pembagian Bansos BPNT.
– Bahwa benar kepala Desa meminta uang kepada E-Warong Ahmad sebesar Rp. 20.364.000 dari keuntungan pembagian Bansos BPNT Perluasan.

Dengan telah ditemukannya unsur pidana pada kasus oknum kades ini dan berkasnya telah dilimpahkan ke APH Ditkrimsus Polda Jabar, AKBP. Zul Azmi berharap jangan sampai terulang kembali oleh kades-kades lainnya yang berani memotong bantuan program sosial pemerintah, sekaligus memberikan efek jera, pungkas AKBP. Zul Azmi.

(Red)

Pos terkait