Oknum Kades Di Wilayah Bogor Yang Terlibat Dalam Pungutan Bantuan Sosial BNPT dan Membagikan Bantuan Di Kantor Desa Kasusnya Akan Dilimpahkan Ke APH Ditkrimsus

Bandung, Sambasnews.id – Satgas Saber Pungli Jawa Barat yang telah melakukan pemeriksaan pada oknum kades di Wilayah Bogor, Kamis (25/11/2021) dan telah melaksanakan gelar perkara yustisi, telah ditemukan adanya unsur pidana maka akan melanjutkan berkas perkaranya ke Ditkrimsus Polda Jabar.

Seperti yang diutarakan Ka Tim Tindak Saber Pungli Provinsi Jawa Barat AKBP. Zul Azmi, SH, MH, Sabtu (11/12/2021), bahwa pemeriksaan yang telah dilaksanakan pada Kades atas nama Rahmat Alias Jebeng di Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas dan telah dilanjutkan gelar perkara yustisi, telah ditemukan unsur pidana dan berkasnya akan dilimpahkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) Ditkrimsus Polda Jabar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Oknum Kades ini diduga lakukan pungutan liar yaitu meminta jatah Rp. 4.000 / KPM dan beras 10 Kg / KPM. Pada pemeriksaan ini didapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 20.364.000 ( Dua Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), ujar Zul Azmi.

Pos terkait