OMBUDSMAN: Kepala Daerah Harus Memperkuat Pengawasan Internal Netralitas Bagi ASN Dalam Pemilu 2024

SAMBASNEWS.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat minta Kepala Daerah memperkuat pengawasan internal untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.

Menanggapi video berisi dukungan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kepada salah satu Cawapres yang beredar beberapa waktu lalu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat menyampaikan beberapa hal:

Bacaan Lainnya

1. Menghormati proses penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut maupun Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap laporan terkait beredarnya video dukungan tersebut.

2. Meskipun Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan, bahwa anggota Satpol PP dalam video dukungan itu bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa netralitas dalam Pemilu tidak hanya berlaku bagi ASN, melainkan berlaku bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar dapat menjalankan pelayanan publik berdasarkan asas kepentingan umum dan persamaan perlakuan (tidak diskriminatif).

3. Ombudsman Republik Indonesia berkomitmen untuk berupaya memastikan ASN, penyelenggara pelayanan publik, dan penyelenggara Pemilu 2024 bersikap netral agar pelayanan publik tidak terbengkalai dan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait