Untuk mengantisipasi agar pelanggaran netralitas Pemilu di Jawa Barat tidak berulang, maka:
1. Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan penilaian dan akan melakukan pengawasan terhadap beberapa jabatan/profesi serta potensi maladminsitrasi yang rawan melakukan pelanggaran netralitas pada Pilpres 2024, seperti Kepala Daerah atau Pejabat Struktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Honorer Pemerintah, Kepala Desa, dan Perangkat Desa.
2. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Pemilu oleh instansi pemerintah atau penyelenggara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 melalui Nomor Pengaduan (WA) 08119863737.
3. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat meminta Kepala Daerah di Jawa Barat agar memperkuat komitmen dan pengawasan internal untuk menjaga netralitas seluruh ASN dan pelaksana pelayanan publik dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
4. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengawasan pada pengelolaan pengaduan pada instansi pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu dan Pilkada.
Baca berita di halaman selanjutnya…