Dampak negatif bullying yang dirasakan bagi korban adalah rasa minder atau rendah diri. Sikap ini adalah rasa kurang percaya diri, yang membuatnya selalu merasa kurang atau tidak berharga dibandingkan oleh orang lain. Mental yang belum siap menerima sindiran, celaan, hardikan hingga pada kekerasan fisik akan membuatnya jiwanya kerdil, kepercayaan diri yang terkikis. Apabila hal ini tidak segera diatasi akan muncul depresi hingga pasrahnya akan mengharapkan kematian. Ini dapat ‘membunuh’ masa depan seseorang. Dampak negatif lainnya adalah perilaku ini akan berefek domino, yaitu adanya pelampiasan dendam berkelanjutan bagi si korban kepada orang lain atau orang yang secara status lebih rendah darinya. Demikian pula bagi pelaku bullying bila tidak disadarkan akan menambah korban dan dapat ‘menularkan’ perilaku buruknya kepada orang lain.
Bullying ini akan menjadi sebuah contoh perilaku yang terus-menerus selalu ada, bahkan menjadi ‘budaya negatif’ yang hendaknya tidak terjadi. Sehingga kita hendaknya harus dapat memutus rantai kebiasaan negatif ini sesegera mungkin, menghilangkan dan mengganti budaya kekerasan ini menjadi budaya saling menghormati, menghargai dan menyayangi. Tugas besar nan berat ini hendaknya melibatkan seluruh pihak yang dekat dengan siswa, yaitu sekolah, Orang tua, dan masyarakat ini yang dikenal dengan Tri pusat pendidikan.
Diawali dengan mengevaluasi. Bagaimana peran sekolah terhadap pembentukan perilaku sekolah kepada peserta didik, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang harapkan?. Bila kita melihat tujuan pendidikan nasional kita sangatlah mulia, yaitu memiliki fungsi mengembangkan, kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki budi pekerti yang luhur. Sebuah tujuan yang memberikan keseimbangan terhadap moral, akhlak yang mulia bagi peserta didik. Dengan ujung tombaknya adalah guru, guru memiliki harus mampu mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, menilai, melatih dan mengevaluasi peserta didik. Maka jelas dari melihat tujuan dan tupoksi itu tidak ada seorang gurupun yang dalam hatinya berikrar menjadi guru yang abai dari sisi moral, akhlak mulia. Namun bila sisi moral ini dilanggar maka sangsi sosialnya pun berat terlebih sangksi dapat menjeratnya. Oleh karenanya pembinaan para guru kepada siswa akan pembentukan akhlak mulia sudahlah menjadi bagian dari perilakunya, terlebih lagi pemerintah senantiasa menekankan program-programnya ke satuan pendidikan mengenai pentingnya akhlak mulia, seperti program Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Baca berita di halaman selanjutnya…