Ketiga sektor ini, sekolah, Orang tua/Wali siswa (keluarga), dan masyarakat hendaknya saling menguatkan, saling mengkontrol dan mengevaluasi akan peran perilaku siswa dengan nilai dan norma yang berlaku, sehingga akan terhindar dari tindak kekerasan. Melalui Permedikbud Ristek No.46 Tahun 2023 pemerintah telah meramu program pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di sekolah yaitu dengan dibentuknya Tim Pencegah dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim akan bertugas melakukan upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan yang dalam pelaksanaanya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah, termasuk berkolaborasi dengan pihak-pihak lain seperti Orang tua/Wali siswa, juga penyandang disabilitas. Orang tua/Wali siswa adalah relasi penting dalam kegiatan upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di sekolah. Orang tua/Wali siswa akan diberi informasi mengenai langkah-langkah yang diambil oleh TPPK dalam upaya berkontribusi menciptakan sekolah aman dan ramah anak. Bagaimana menjalin hubungan yang hangat, harmonis, akrab bersama anak dan Orang tua. Selain itu TPPK akan menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian, pekerja sosial, juga tokoh-tokoh masyarakat untuk dapat bersama-sama mewujudkan penyadaran akan tindak kekerasan yang harus dihilangkan, sehingga terwujud karakter siswa yang inkusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua dapat terwujud, semoga.
Referensi:
Harian Pikiran Rakyat, Selasa, 10 Oktober 2023. Darurat Kekerasan Tingkatkan Perlindungan Anak!. Muhammad Ashari.
(Red)