Sambasnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahun 2021 beberapa kali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyasar kepala daerah.
Dari penelusuran, ada beberapa kepala daerah yang terkena OTT KPK .
Di antaranya yakni, OTT KPK Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Kemudian OTT Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dan kasus OTT yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Berikut rangkuman kelima OTT tersebut:
1. Bupati Kolaka Timur
KPK resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Anzarullah (AZR) sebagai tersangka suap dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Keduanya menjadi tersangka lewat OTT KPK pada Selasa, 21 September 2021.
OTT KPK terjadi setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah.
Atas ulahnya sebagai pemberi, Anza disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
2. Bupati Musi Banyuasin
Tim Penindakan KPK mengamankan enam orang saat menggelar OTT di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Jumat 15 Oktober 2021.
Satu dari enam orang tersebut adalah Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Selain Dodi Reza Alex Noerdin, tim juga mengamankan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Musi Banyuasin.
KPK menetapkan Dodi Reza sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.
Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang lainnya tersebut adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin.
3. Bupati Probolinggo
KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Selasa (31/8/2021) dini hari.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
Mereka adalah Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi; Kho’im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan.
Mereka adalah ASN di Probolinggo.
Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa.
KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
4. Bupati Nganjuk
Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menggelar OTT di daerah Jawa Timur, pada Senin, (10/5/2021), dini hari. Dalam OTT tersebut, tim mengamankan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tidak membantah terkait adanya OTT terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Tak hanya Bupati Nganjuk, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Nganjuk dikabarkan ditangkap oleh tim Satgas KPK terkait dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Dia diduga menerima sejumlah uang terkait dugaan jual-beli jabatan tersebut.
5. Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan yang menjerat Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), membuat dirinya divonis lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.
Keputusan ini diambil Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, di mana Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Nurdin dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait gratifikasi, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Red/Se/Jg/Ma/Montt/Sindonews)