CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Modus pemerasan dengan meminta sejumlah uang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia dilakukan oleh seseorang yang datang ke SMP Negeri 1 Cimahi, berhasil ditangkap tangan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi bertempat di Ruang Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Cimahi di Jl. Rd. Embang Artawidjaja, Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat pada hari Selasa, 24/10/2023.
M. Yusuf Muchtar, diamankan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi. Pria tersebut mengaku-ngaku sebagai staf Kejaksaan untuk mengancam dan memeras guru hingga kepala sekolah di Kota Cimahi. Pria 52 tahun itu mengaku sebagai petugas dari Kejaksaan RI dan mendatangi SMP Negeri 1 Kota Cimahi untuk melancarkan aksinya.
Dikutip dari detikjabar, “Kami melakukan OTT terhadap seorang pria yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan RI. Perbuatannya, dia ini mengaku pegawai kejaksaan mendatangi SMPN 1 Kota Cimahi. Kami OTT dia di sekolah itu jam 11 siang tadi setelah terima laporan dari pihak sekolah,” ujar Kepala Kejari Cimahi, Arif Raharjo saat ditemui di Kejari Cimahi.
Di sekolah tersebut, kata Arif, pelaku mengatakan bahwa ada permasalahan soal PPDB di SMPN 1 Kota Cimahi yang sedang ditangani oleh pihak Kejari Kota Cimahi.
“Dia memberikan ancaman soal persoalan PPDB yang katanya sedang ditangani oleh kejaksaan. Dia bisa tutup kasusnya kalau memberikan sejumlah uang. Uang yang diminta Rp 15 juta, karena sekolah ketakutan, lalu pihak SMP tersebut hanya memberi uang Rp 1 juta,” kata Arif.
Dalam melancarkan aksinya, Yusuf mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Kejaksaan RI beserta id card. Atribut itu membuat sekolah yang didatangi semakin terintimidasi.
“Dia memakai PDH meskipun memakai jaket. Jadi memang berseragam lengkap dengan kartu yang menyatakan memang pegawai kejaksaan,” ujar Arif.
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut ternyata pernah bekerja sebagai staf Kejaksaan RI namun kemudian pada tahun 2021 dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Dia sudah tidak aktif sebagai pegawai kejaksaan. Memang pernah jadi staf di kejaksaan di wilayah Jawa Barat, tapi sudah di PTDH pada tahun 2021. Jadi di tahun 2020, dia melakukan kejahatan serupa di Sumedang dengan kasus pemerasan dan penipuan dan baru keluar,” kata Arif.
(Mang Sambas)