Pansus 10 DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Kerja Bersama Distaru

Bandung, Sambasnews.id – Panitia khusus (Pansus 10) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Penataan Ruang, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dan tim penyusun naskah akademis, terkait ekspose Raperda tentang Bangunan Gedung, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Jumat (19/11/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus 10, Dr. Ir. H. Juniaso Ridwan, SH., MH., M.Si, serta dihadiri oleh Drs. Riana selaku wakil ketua pansus, serta para anggota pansus yaitu, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, H. Aries Supriyatna, SH., M.H., Dr. Uung Tanuwidjaja, SE., M.M., Yudi Cahyadi, SP, Iwan Hermawan, S.E., Ak., dan Nunung Nurasiah, S.Pd.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus 10, Juniarso Ridwan mengatakan, secara yuridis pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung ini menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Nomor 2020.

“Karena tujuan dibentuknya Undang-undang Cipta Kerja adalah memberikan sebesar-besarnya kemudahan bagi masyarakat dalam memproses segala bentuk pelayanan pemerintah, termasuk terkait pelayanan perizinan, maka Raperda ini harus dibuat sederhana dan mudah dipahami, sehingga tidak akan membingungkan masyarakat,” ujarnya.

Raperda ini pun harus memberikan adanya upaya percepatan dalam proses layanan, sebab masyarakat menginginkan proses layanan yang memudahkan. Sehingga masyarakat bersemangat untuk mengurus izin bangunan.

“Tujuan adanya Raperda ini selain dapat dipahami masyarakat, tapi juga memberikan kemudahan, kecepatan, serta keringanan biaya dalam proses layanan pengurusan izin bangunan,” ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Riana. Selama ini, kata Riana, perbandingan bangunan gedung yang berizin dan tidak berizin di Kota Bandung sangat jauh melambung, termasuk bangunan yang digunakan untuk tempat usaha atau bisnis.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini yang dilakukan para pengusaha atau investor yang akan mendirikan bangunan biasanya bangun dulu gedungnya, jalan dulu usahanya, baru selanjutnya urus izin. Beda halnya dengan masyarakat di permukiman, biasanya urus izin dulu, kalau izinnya belum selesai, maka pembangunannya enggak maju-maju,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap hadirnya Perda tentang Bangunan Gedung ini dapat menjadi solusi dalam hal proses layanan pengurusan izin bangunan. Sehingga, tidak ada lagi bangunan-bangunan di Kota Bandung, khususnya bangunan baru yang tidak berizin, karena pemiliknya enggan mengurus dengan alasan lamanya proses perizinan.

Sementara itu, Aries Supriyatna menambahkan bahwa kajian Raperda ini harus mampu mengakomodir apa yang belum dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020. Sehingga pembahasannya tidak tumpang tindih, terlebih menjiplak dari payung hukum yang sudah ada.

“Raperda ini kan tujuannya sebagai pengganti dari Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, karena adanya penyesuaian dengan Undang-undang Cipta Kerja dan PP Nomor 16/2020. Maka dari itu, selain menjadi solusi bagi masyarakat untuk proses layanan yang cepat, mudah, dan murah, tapi juga substansi dari Raperda ini harus mengakomodir apa yang belum diatur atau menyempurnakan PP Nomor 16/2020, sehingga dapat menjadi solusi bagi masyarakat,” katanya

(Red)

Humas DPRD Kota Bandung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *