Jawa Barat juga sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RZWP3K. Dengan amanat UUCK, berarti Perda Jabar Nomor 10/2010 tentang RTRW dan Perda Nomor 5/2019 tentang RZWP3K harus digabungkan. Mempertimbangkan hal itu, Jabar pun akan membuat perda baru.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 68, semua provinsi juga harus melakukan akselerasi terkait hal itu. Perda RTRW Provinsi memang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan di atasnya. Perda RTRW Provinsi nantinya akan menjadi arahan kebijakan untuk Perda RTRW kabupaten/kota.
Dapatkah Pansus RTRW Provinsi Jabar menuntaskan tugasnya? Kita tunggu hasilnya dalam beberapa hari ke depan. Hasil kerja mereka akan menentukan banyak langkah kebijakan pembangunan, baik di kabupaten/kota maupun di Provinsi Jawa Barat itu sendiri.
(Red-Kang Amat)