Pelabuhan Gilimanuk : PPDN Wajib Tunjukkan Surat Bukti Vaksin Tahap II

Jembrana, Samabasnews.id – Sesuai Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di wilayah Jawa dan Bali dalam rangka penanggulangan Covid-19 varian baru, Polsek Gilimanuk melakukan pengetatan pemeriksaan PPDN jelang libur panjang Natal dan tahun baru.

Sesuai arahan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. kemarin saat apel jam pimpinan bahwa PPDN yang masuk ke Bali harus menunjukkan surat keterangan bukti vaksin tahap kedua, hal tersebut mengacu pada Inmendagri No. 66 Tahun 2021 antisipasi jelang perayaan Nataru.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gst Putu Darmanatha, S.H., M.H. memerintahkan personilnya yang melakukan penjagaan dan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk agar dilakukan pemeriksaan secara ketat dan intensif, guna mencegah penyebaran virus Covid-19, dan bagi PPDN wajib menunjukkan bukti surat vaksin tahap II.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *