“Akhinya video viral. Kemudian kita lakukan penyelidikan sehingga pelaku kita temukan dan ditangkap di Warungkiara Kabupaten Sukabumi saat akan berlibur ke Palabuhanratu,” tandasnya.
Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu mereka juga kita sangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku telah kami tahan dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Zainal.
(Red)