JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Viral sebuah video di Tik Tok, diduga seorang ibu memberikan kopi kemasan merek tertentu pada bayinya yang baru berusia 8 bulan. Diakui oleh si ibu bahwa bayinya 9 kali BAB setiap harinya akibat mengkonsumsi kopi susu tersebut. Tindakan si Ibu/pengasuh anak sangat membahayakan Kesehatan dan tumbuh kembang bayi tersebut. Tak heran jika banjir hujatan dan kecaman dalam kolom komentar.
“Sebagai pemerhati anak, saya mengecam pemberian kopi pada bayi usia 8 bulan diduga oleh orangtuanya sendiri. Berdasarkan sejumlah penelitian di dunia, tindakan tersebut sangat membahayakan kesehatan organ bayi, wajar dampaknya anak BAB sampai 9x dalam sehari. Berbagai penelitian merekomendasikan agar orangtua tidak memberikan kopi atau minuman berkafein hingga anak berusia 5 tahun. Bahkan ada penelitian yang menyarankan untuk tidak menawarkan kopi setidaknya sampai anak berusia remaja”, ujar Retno Listyarti, Pemerhati Anak dan Pendidikan.
Retno menambahkan, bahwa tindakan orangtua dari bayi 8 bulan tersebut dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 35 tahun 2014 jo UU No. 23 tahun 2002 dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap anak dengan kategori Perlakuan salah lainnya.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan : diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiyaan, ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya.”
Baca berita dihalaman selanjutnya…