SAMBASNEWS.id – Tahun 2023 belum genap seminggu, namun sudah ada sejumlah kasus kekerasan Di Satuan Pendidikan Berasrama dan di MTs swasta, mulai dari kekerasan fisik bahkan juga kekerasan seksual. Seluruh peristiwa terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama RI. Ada kasus penamparan dan hukuman berdiri dengan satu kaki di salah satu MTs di Gresik (Jawa Timur), kekerasan berupa pembakaran santri oleh santri lainnya di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Pasuruan (Jawa Timur); dan dugaan kekerasan seksual oleh pempimpin Ponpes di Jember (Jawa Timur) yang dilaporkan oleh istri pelaku sendiri. Semua lokasi kejadian di wilayah provinsi Jawa Timur.
15 Siswa Ditampar Kepala Sekolah MTS di Gresik
Kepala MTs swasta di Manyar, Gresik, berinisial AN memukul 15 siswinya hingga empat di antaranya pingsan. Para siswa yang pingsan diduga karena kelelahan setelah ditampar masih dihukum berdiri dengan satu kaki, padahal para siswi tersebut belum sempat sarapan. Pemukulan itu dilakukan AN gara-gara 15 siswi tersebut jajan di luar sekolah, karena ada larangan tidak boleh membeli jajanan di luar kantin MTs, namun ke-15 siswi membeli makanan ke SMK di sebelah MTs yang kebetulan sedang proses pembangunan pagarnya. “Hukuman fisik yang dilakukan kepala madrasah tersebut tidak mendidik dan sangat membahayakan keselamatan peserta didik”, ungkap Retno Listyarti, Pemerhati Anak, Sabtu (07/01/2023).
Para siswi yang mengalami kekerasan tersebut kemudian mengalami trauma (ketakutan dan cemas) dan tidak berani berangkat ke madrasah lagi. Pihak sekolah kemudian mendatangi keluarga korban dan meminta maaf. Meski pihak yayasan kemudian memecat AN dari jabatan kepala sekolah, namun sejumlah orang tua wali murid MTs yang menjadi korban pemukulan melaporkan aksi Kepala Sekolah AN kepada pihak kepolisian pada 5 Januari 2023. Kekerasan terhadap anak jelas melanggar pasal 54 (anak wajib dilindungi selama berada di lingkungan sekolah) dan pasal 76C (kekerasan terhadap anak) dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca berita dihalaman selanjutnya…