Pemerhati Anak Himbau Orangtua Jangan Beli Obat Bebas Ketika Anak Demam, Konsultasi Ke Dokter

JAKARTA, SAMBASNEWS.ID – Kementerian Kesehatan mendapatkan laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu. Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Kemenkes meminta agar Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah lain untuk aktif memantau pasien dengan gejala GGAPA, dan segera merujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut. Kasus pertama anak usia 1 tahun dan meninggal, kasus kedua Suspek pada anak usia 7 tahun dan masih menjalani perawatan di RSCM.

 

Sikap Atas kedua kasus tersebut

1. Saya mengapresiasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang bertindak cepat melaporkan kasus pasien dengan gejala GGAPA, sehingga dapat lekas ditangani sesuai SOP dan menyadarkan public bahwa masih ada obat syrup yang tidak aman bagi anak-anakdibawah umur;

2. Saya mendorong Dinas-dinas Kesehatan di seluruh kabupaten/kota melakukan Tindakan antispatif dan serius mengawasi adanya pasien-pasien dengan gejala GGAPA dan segera melapor sesuai prosedur, jangan abai karena ini menyangkut nyawa anak-anak kita.

 

Untuk itu, Kementerian Kesehatan harus segera mengeluarkan lagi surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan Obat Sirop meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut.

3. Saya mendukung, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para Guru besar dan Puslabfor Polri melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut;

4. Saya mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan, ini merupakan bentuk kehati hatian dalam rangka melindungi anak-anak Indonesia. Industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut juga langsung melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).

5. Saya menghimbau kepada para orangtua yang memiliki anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk berhati-hati membeli obat bebas ketika anak demam diserta batuk pilek. Sebaiknya berkonsultasi ke dokter dan membeli obat sesuai resep dokter, karena para dokter anak sudah memiliki daftar obat-obat syrup yang aman di konsumsi anak-anak.

6. Saya berharap kasus gagal ginjal akut tidak ada lagi ke depannya, untuk itu pengakan hukum wajib dilaksanakan bagi industry obat yang abai melindungi konsumen, terutama anak-anak. Hukuman ganti rugi terhadap keluarga korban juga seharusnya diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

 

Jakarta, 8 Februari 2023
Retno Listyarti (Pemerhati Anak dan Pendidikan)

 

(Mang Sambas)

Pos terkait