JAKARTA, SAMBASNEWS.ID – Publik dikejutkan oleh peristiwa mengenaskan dimana seorang siswi TK di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto diduga diperkosa 3 bocah laki-laki SD yang baru berusia 8 tahun. Anak perempuan berusia 6 tahun itu mengalami trauma karena sudah 5 kali mengalami kejadian serupa, 4 kali oleh anak pelaku yang sama yang rumahnya disebelah anak korban dan 1 kali oleh 3 anak terduga pelaku, itupun 2 anak pelaku lainnya diperintah oleh anak terduga pelaku yang sudah melakukan 5x. Kasus itu masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, sebelum langkah hukum itu berlanjut, para orang tua korban maupun terduga pelaku sudah saling bertemu untuk melakukan mediasi sebanyak dua kali, dengan difasilitasi aparat desa, namun tidak ada titik temu, sehingga kasus ini pun berlanjut ke proses hukum. Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) anak usia dibawah 12 tahun tidak dapat dipidana sehingga penyelesaiannya harus menggunakan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan. Kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini.
Orangtua korban memang memberikan 2 pilihan kepada orangtua terduga pelaku untuk pindah rumah dan sekolah, atau kalau tidak bersedia maka orangtua korban yang akan pindah sekolah dan rumah, sehingga ybs menuntut pergantian uang Rp 200 juta. Uang tersebut juga akan digunakan untuk biaya rehabilitasi psikologi anak korban hingga tuntas. Kedua opsi tersebut tidak dapat dipenuhi oleh para orangtua terduga pelaku, sehingga orangtua korban melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.