Usia Anak Pelaku dan Korban Kekerasan Seksual Semakin Muda
Pada tahun 2015, Indonesia Baik.id merilis hasil temuannya terkait anak-anak Indonesia yang terpapar konten pornografi melalui internet dan media social. Hasil penelusuran Indonesia Baik.id, ada 299.602 internet protocol Indonesia memuat konten pornografi anak melalui media social. Kondisi tersebut berpotensi kuat membuka pintu anak-anak Indonesia terpapar pornografi ketika sudah diberikan gadget oleh orangtuanya namun tidak diawasi dan didampingi dalam menggunakan gadget. “Sehingga dampaknya menurut data Indonesia Baik.id, terdapat 1.022 anak terpapar pornografi online sepanjang 2011-2014, dimana anak-anak tersebut 90% terpapar pornografi melalui internet sejak berusia 11 tahun. Sementara itu ada 25.000 aktivitas pornografi anak diinternet setiap har”nya”, ungkap Retno Listyarti, Pemerhati Anak.
Kondisi yang dirilis oleh Indonesia Baik.id relevan dengan kondisi saat ini, apalagi saat pandemi selama 2 tahun yang mengkondisikan anak-anak harus belajar dari rumah melalui pembelajaran daring dengan menggunakan gadget yang terkoneksi internet. Mirisnya, semakin lama anak pelaku dan anak korban usianya makin muda. Kalau sebelumnya 11 tahun sudah terpapar konten pornografi, maka sekarang malah dibawah usia 11 tahun. “Bahkan, untuk kasus di Dlangu, Mojokerto, anak-anak pelaku masih berusia 8 tahun, sementara korban masih berusia 6 tahun”, ujar Retno
Retno menambahkan, bahwa kasus serupa antara tahun 2017-2022, tercata pada tahun 2017 di Bogor (Jawa Barat), terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh 6 anak laki-laki berusia 11 tahun terhadap anak perempuan usia 8 tahun saat bermain dilapangan. Sebelumnya keenam anak tersebut dicekoki video atau film porno oleh pemuda setempat berinisal M (24 tahun). Pemuda tersebut kemudian menjalani proses hukum dan keenam anak menjalani rehabilitasi psikologi.