JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 9 Mei 2022. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2022 dengan tujuan kondisi yang sudah baik saat ini dapat terus dipertahankan.
“Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, waktu operasional pusat perbelanjaan dana kegiatan UMKM,” tutur Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya, seperti dilansir tempo.co, Selasa 19 April 2022.
Dalam pengaturan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2022, menurut dia, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di level 4. Jumlah daerah pada level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
Kenaikan jumlah daerah pada level 1 tersebut memberikan konsekwensi baik dengan jumlah daerah yang berada di level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah, kini hanya menjadi 2 daerah.
Pertengahan bulan suci Ramadhan, lanjut dia, jumlah kasus penyebaran COVID-19 terpantau masih dalam tren menurun, disertai dengan tren naiknya tingkat vaksinasi di berbagai daerah.