Jakarta, Sambasnews.id – Pemerintah pusat RI mulai menyusun aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan turunan itu terdiri dari dua peraturan pemerintah, tiga peraturan presiden (Perpres), dan tiga peraturan menteri/lembaga.
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Febry Calvin, mengatakan, dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.
Baca Juga :
Para Abdi Negara Akan Hijrah ke IKN, Anggaran Mencapai 5,5 M
Sedangkan, tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khusus IKN, Permen Keuangan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.
Seperti dilansir cnnindonesia.com, “Bappenas bersama PUPR, ATR/BPN dan sejumlah lembaga akan membahas lebih detail delapan peraturan pelaksanaan prioritas itu di Balikpapan besok kamis (3/2). Dan hasilnya akan didiskusikan lagi bersama KSP pada 16 Februari 2022,” tutur Febry.