Penyelenggaraan MPP memiliki nilai strategis dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota.
Ngatiyana berharap masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan MPP Kota Cimahi dengan seoptimal mungkin, “Masyarakat Kota Cimahi perlu mengenal keberadaan dan fungsi MPP termasuk semua layanan dan prosedur yang akan disediakan nantinya, sehingga diharapkan penyelenggaraan MPP dapat menjadi bagian dari ikon Kota Cimahi dalam pelayanan publik serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota melalui penerapan good governance.”
Secara fisik pembangunan Gedung MPP Kota Cimahi dan penataan interior lantai 1 dan 2 telah selesai dirampungkan, sementara optimalisasi jaringan internet dan penataan interior lantai 3 dan 4 kini dalam proses pengerjaan dan diharapkan akan segera selesai sehingga pelayanan MPP Kota Cimahi dapat berfungsi di bulan Desember 2022.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik, kegiatan pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi meliputi penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa serta pelayanan administratif pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga swasta.
Baca berita dihalaman selanjutnya…