“Kota Cimahi sebagai kota otonom, memiliki keunikan. Salah satu keunikan itu ada yang namanya Kampung Adat Cireundeu, tetapi secara secara legal itu belum sebelumnya diakui. Bahkan ada beberapa yang mencoba untuk seakan meniadakan baik dari aspek sosial budaya, bukan hanya karena semata-mata berbeda kepercayaan. Padahal, perbedaan kepercayaan bukan sesuatu yang harus diperdebatkan,” ungkap Miftahul.
Menurutnya, masyarakat Kota Cimahi tidak perlu jauh-jauh mencari ke daerah lain bila ingin mempelajari mengenai sejarah leluhur suku Sunda. Masyarakat Kampung Adat Cireundeu merupakan miniatur budaya Sunda zaman dulu, terlepas dari berbagai proses dinamika yang menyertai Cireundeu sejak awal.
Miftahul menegaskan Kampung Adat Cireundeu dengan segala keunikan dan kearifan lokalnya harus dilestarikan, “Kampung Adat Cireundeu ini berbeda dengan kampung adat lainnya, bukan sekumpulan masyarakat yang awalnya memiliki suatu keyakinan kemudian dibentuk, artinya baru. Cireundeu itu sudah jadi kesatuan adat sejak pertamanya. Cimahi sejak awal telah memiliki suatu identitas, dan ini terkait dengan Kota Cimahi. Ini luar biasa, jangan sampai hilang!” pungkasnya.*
(Bidang IKPS)