CIMAHI, SAMBASNEWS.ID – Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 digelar di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Rabu (29/3/2023). Laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut merupakan bagian dari penjabaran visi dan misi dalam RPJMD Kota Cimahi Tahun 2017-2022.
Visi Kota Cimahi 2017-2022 yaitu Mewujudkan Cimahi Baru Maju, Agamis dan Berbudaya. Visi tersebut dijabarkan dalam 5 misi utama Kota Cimahi, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berkepribadian, berakhlak mulia, cerdas, sehat dan unggul. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang amanah, profesional, efektif, efisien, dan ekonomis yang berbasis pada sistem penganggaran yang pro publik. Memberdayakan perekonomian daerah berbasis ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada pengembangan sektor jasa berbasis teknologi informasi, dan industri kecil menengah dalam upaya pengentasan kemiskinan. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan meningkatkan kualitas derajat kehidupan masyarakat yang berkeadilan, dan peningkatan kapasitas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
PJ. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan menyatakan, untuk mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan, pada tahun anggaran 2022 Pemkot Cimahi telah menggelar berbagai program. “Pelaksanaan program sepanjang 2022 terdiri dari kegiatan yang merupakan implementasi dari 24 urusan wajib dan 6 urusan pilihan berdasarkan program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pembangunan daerah Kota Cimahi,” ujarnya.
Dalam penetapan belanja daerah Kota Cimahi, mengacu pada arah dan kebijakan umum, serta strategi prioritas pembangunan Kota Cimahi tahun 2022. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2022 yang ditetapkan berdasarkan Perda no. 15 tahun 2021 setelah hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat menetapkan belanja daerah sebesar Rp1.480.824.900.153.
Selanjutnya terdapat perubahan APBD tahun 2022 yang ditetapkan berdasarkan Perda no. 6 tahun 2022, yang kemudian dirubah kembali dengan Perwal Kota Cimahi nomor 47 tahun 2022 besarnya belanja daerah sebesar Rp1.614.782.803.477.
Menurut Dikdik, dalam catatan strategis dari anggota dprd Kota terdapat beberapa penekanan pada berbagai elemen anggaran tahun 2022. Mulai anggaran belanja tidak langsung, yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
“Catatan strategis dari rekan-rekan anggota DPRD semoga bisa mengulas hal-hal yang sekiranya bisa diperbaiki untuk tahun anggaran mendatang. Adapun dalam tahun anggaran 2022 yang lalu, pos pembiayaan yang dianggarkan pada dasarnya direalisasikan sesuai dengan kaidah-kaidah normatif sebagaimana berlaku pada tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.
(Mang Sambas)