SAMBASNEWS.id – Pemerintah Kota Cimahi bakal menerapkan Elektronik-Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (e-SPPT PPB) mulai tahun 2025. Hal itu dilakukan sebagai langkah menuju pelayanan publik yang lebih efisien.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan (Bappenda) Kota Cimahi M. Ronny. “Pemerintah Kota Cimahi akan menerapkan E-SPPT PBB dimulai tahun 2025,” ujarnya.
Kebijakan tersebut memudahkan masyarakat dengan mendapat E-SPPT secara digital. “Nanti akan disampaikan kepada wajib pajak secara elektronik melalui WA Blast,” ucapnya.
Untuk menerima layanan ini, wajib pajak perlu memastikan nomor WA terdaftar pada sistem Pemkot Cimahi untuk menerima notifikasi penting tersebut. Pastikan agar tidak melewatkan informasi penting terkait pajak.
Bagi warga yang ingin menerima E-SPPT PBB, maka dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui https://e-pbb.cimahikota.go.id. Pembayaran online Pajak Daerah dapat dilakukan melalui QRIS/Virtual Account dapat dilakukan pada tautansip-online. cimahikota.go.id.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat menerima E-SPPT PBB dengan cepat dan mudah. “Selain itu, masyarakat dapat menghemat waktu tanpa perlu keluar rumah untuk membayar PBB,” jelasnya.
Selain itu, layanan E-SPPT PBB dapat memastikan kewajiban pajak dapat dipenuhi tepat waktu dan transparan.
“Diharapkan masyarakat dapat mendukung inovasi E-SPPT PPB demi meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah Kota Cimahi,” tuturnya. (Red) ***