Oleh: Dadan Sambas
Alumni Fisipol UGM Dan Pemerhati Kebijakan Pendidikan
SAMBASNEWS.id – Pesta Demokrasi guna memilih wakil rakyat tahun 2024 tidak terasa akan dilaksanakan sebentar lagi, dan para calon legislatif baik untuk DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi maupun DPRD RI berupaya untuk mencari suara masyarakat dengan menggulirkan isu-isu di semua bidang.
Bidang-bidang yang digarap tidak terkecuali bidang pendidikan dengan menggulirkan isu penahanan ijazah maupun anak putus sekolah yang menjadi isu utama.
Tapi dari isu dalam bidang pendidikan, terlihat tanpa analisa yang riil maupun empiris, tetapi lebih mengedepankan ambisius bagaimana cara menarik suara masyarakat, sehingga tujuan menjadi anggaran DPRD/DPRI dapat tercapai.
Dari fakta di lapangan para caleg harus faham kebijakan sekolah negeri dan sekolah swasta berbeda, sangat jelas dan tegas untuk sekolah negeri dilarang ada penahanan ijazah, tetapi untuk sekolah swasta karena dibawah yayasan maka kepala sekolah saat akan mengeluarkan satu ijazah yang tertunda maka kepala sekolah harus berkoordinasi dan banyak kejadian kepala sekolah swasta harus merogoh uang sendiri. Dan faktor lain ijazah belum dibagikan bisa jadi syarat lainnya yaitu belum dilaksanakan sidik tiga jari dari siswa yang bersangkutan.