Pencabulan Kembali Terjadi, Seorang Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 12 Muridnya

“Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pada 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis, yang dampaknya pada 2017 korban (Ustaz SS) akhirnya melakukan hal yang sama kepada para muridnya,” tutur Kusworo.

Baca Juga : Herry Wirawan Tidak Hanya Divonis Mati, Semua Asetnya Akan Dirampas

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat atas pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300.

 

(Red)

Pos terkait