BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Biro Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Media Independen Indonesia (DPP AJMII), Eko Wijaya, S.H., M.H., mengutuk keras tindakan premanisme, pengeroyokan, dan penganiyaan yang menimpa Roby Andrean, jurnalis IndoGlobe News yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Juli 2022 kemarin.
“Saya selaku Biro Hukum DPP AJMI dan sekaligus berprofesi sebagai pengacara mengutuk dengan keras tindakan premanisme, pengeroyokan, dan penganiyaan yang menimpa rekan kami Roby Andrean yang merupakan anggota AJMII. Saya sangat perihatin jika ada oknum Kades beserta jajarannya melakukan tindakan tersebut. Seharusnya sebagai Kades yang menjadi pimpinan di desa bisa memberikan contoh yang baik atau memanggil rekan kami ke kantor desa perihal klarifikasi terkait proyek pengerjaan pengecoran jalan di Desa Mekarwangi tersebut,” ungkap Eko Wijaya, S.H., M.H.
Menurut Eko, dalam menjalankan profesinya, seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan memiliki Kode Etik Jurnalistik.
“Seharusnya oknum Kades tersebut memberikan hak jawabnya, bukan malah melakukan gaya-gaya premanisme, penyerangan, pengeroyokan, dan penganiyaan kepada seorang wartawan atau jurnalis. Hal ini tentu saja sangat melukai rekan-rekan jurnalis dan sangat merendahkan harkat dan martabat profesi jurnalis,” tutur Eko dengan nada geram.
Baca berita dihalaman selanjutnya…