Penganiayaan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, DPP AJMII Mengutuk Keras Tindakan Premanisme

Menurut Ketua Umum DPP AJMII, perbuatan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut sudah mencederai Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), serta Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

“Saya berharap aparat penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya secara profesional agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di tempat lain. Khususnya kepada rekan-rekan jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya,seyogianya sekalian diusut pengerjaan proyek pengecoran jalan yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa pengeroyokan tersebut karena terindikasi adanya penyimpangan sehingga tidak ingin di konfirmasi oleh awak media,” pungkas Achmad.

Kronologi Peristiwa Pengeroyokan
Peristiwa dugaan terjadinya pengeroyokan tersebut bermula dari pesan melalui chat di WhatsApp Grup “WARTAWAN AJMII” yang disampaikan korban atau saudara Roby Andrean pada Sabtu (02/07/2011) sekitar pukul 17.29 WIB. Dalam chat tersebut korban menyampaikan keluhannya terkait peristiwa yang menimpanya saat meliput sebuah berita di Desa Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait