Asosiasi Pekerja Ancam Tuntut Ridwan Kamil
Ketua DPP Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) di Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengatakan kenaikan upah tersebut tidak berdasar hukum, membuat gaduh dan meresahkan para pengusaha. Sehingga Apindo menuntut Ridwan Kamil untuk segera mencabut SK Gubernur yang telah diterbitkan tersebut.
Ning Wahyu menegaskan jika Apindo akan melakukan gugatan ke PTUN jika Ridwan Kamil tidak segeral mencabut SK tersebut.
“Kami meminta gubernur untuk mencabut surat keputusan tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN,” kata Ning Wahyu, dikutip dari Antara, Selasa (4/1).
Ning Wahyu mengatakan, kewenangan gubernur terkait penentuan upah hanya terbatas pada dua hal. Pertama, menentukan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua, menentukan upah minimum kabupaten/kota. Hal itu tertera dalam Pasal 30 Ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sementara Struktur Skala Upah mutlak jadi kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 poin 4 yakni penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c). Juga Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 5 yakni struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
Sehingga pemerintah daerah diharapkan untuk dapat membantu untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan kontraproduktif dan meresahkan dunia usaha.