Bandung, Sambasnews.id– DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan pembahasan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Perihal Tiga Buah Raperda Caturwulan III Tahun 2021, serta Penyampaian Rencana Perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (11/11/2021).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Ade Supriadi, S.E., serta dihadiri anggota DPRD secara langsung maupun melalui teleconference.
Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, beserta Tim Lembaran Kota Pemerintah Kota Bandung.
Sesuai kesepakatan dalam Rapat Bamus tanggal 29 Oktober dan 8 November 2021, agenda Caturwulan III Tahun 2021 ini akan membahas satu Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung tentang rencana Perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik.
Bapemperda telah menerima usul perubahan Peraturan DPRD dimaksud dari pemrakarsa yaitu Badan Kehormatan yang sebelumnya telah mengkaji dan melakukan pembahasan, yang pada pokoknya diperlukan perubahan karena ada kebutuhan hukum yang belum terakomodir dalam Peraturan DPRD tentang Kode Etik dimaksud.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik yang menyebutkan bahwa Perubahan Peraturan tentang Kode Etik dapat dilakukan dan diajukan oleh Badan Kehormatan.
Selain itu, rencana perubahan peraturan ini juga didasari atas ketentuan pasal 205 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan DPRD dilakukan pembahasan oleh pemrakarsa dengan Bapemperda untuk harmonisasi dan sinkronisasi.
Pada Rapat Bamus 8 November 2021 telah disepakati bahwa rencana Perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik menjadi agenda pada Caturwulan III Tahun 2021, dan akan dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 207 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah dengan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan DPRD dibahas oleh Panitia Khusus.
Tiga Raperda
Dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyampaikan tiga Raperda yang berasal dari Lembaran Kota Nomor 12, 13, dan 14, yang merupakan agenda Propemperda Caturwulan III Tahun 2021.
Yang pertama, Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ada pula Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung dan Raperda Kota Bandung tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Di akhir rapat paripurna, Ketua DPRD Tedy Rusmawan mengatakan, dengan telah ditetapkannya usulan tiga Raperda tersebut menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka Fraksi-fraksi dipersilakan untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda dimaksud.
Hasil kajian itu akan menjadi bahan Pandangan Umum Fraksi, yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Jumat, (12/11/2021). Setelah itu, Rapat Paripurna akan dilanjutkan dengan Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi.
Sesuai kesepakatan dalam rapat Bamus, akan dibentuk empat Panitia Khusus yaitu Pansus 9, 10, 11, dan 12 untuk membahas tiga Raperda dan satu Rancangan Peraturan DPRD tersebut.
“Untuk keperluan itu, Pimpinan Dewan telah menyampaikan surat kepada Yang Terhormat Para Ketua Fraksi perihal permohonan nama-nama Anggota Fraksi yang akan bertugas pada Panitia Khusus. Nama-nama Calon Anggota Pansus akan kami umumkan dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi.
(Red/DPRD Kota Bandung)